Dari sentimen internal, Kementerian Keuangan kembali menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan tetap diberlakukan pada tahun 2025. Pemerintah akan tetap memprioritaskan daya beli masyarakat dalam penerapan kebijakan ini.
Oleh karena itu, daya beli menjadi salah satu prioritas berupa subsidi dan jaring pengaman sosial akan diperkuat untuk melindungi kelompok masyarakat rentan. Kebijakan kenaikan tarif PPN ini juga mempertimbangkan struktur ekonomi secara menyeluruh.
Selama ini, insentif perpajakan lebih banyak dinikmati oleh kalangan menengah ke atas, sehingga pemerintah ingin memastikan kebijakan perpajakan menjadi lebih adil dan efektif.
Berdasarkan data di atas, mata uang rupiah untuk perdagangan berikutnya diprediksi bergerak fluktuatif, namun kembali ditutup melemah di rentang Rp15.920-Rp16.000 per USD.
(DESI ANGRIANI)