Salah satunya, yaitu fasilitas pembebasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan DHE. Kalau reguler biasanya kena pajak 20 persen tapi untuk DHE 0 persen.
Selain pembebasan tarif PPh, para eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan back-to-back kredit rupiah dari bank maupun Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk kebutuhan Rupiah di dalam negeri.
Terkait dengan underlying transaksi swap antar nasabah dan perbankan, eksportir dapat memanfaatkan instrumen swap dengan perbankan dalam hal memiliki kebutuhan Rupiah untuk kegiatan usahanya.
Kemudian, untuk foreign exchange swap antara perbankan dan BI, eksportir dapat meminta bank untuk mengalihkan valas DHE yang dimiliki eksportir menjadi swap jual BI dalam hal eksportir membutuhkan Rupiah untuk kegiatan usaha di dalam negeri.
"Berdasarkan data di atas, mata uang rupiah untuk perdagangan selanjutnya diprediksi bergerak fluktuatif dan ditutup menguat direntang Rp16.220-Rp16.290 per USD," kata Ibrahim.
(Fiki Ariyanti)