IDXChannel - PT Waskita Karya Tbk (WSKT) kembali gagal mendapatkan restu pemegang saham terkait usulan restrukturisasi utang.
Pasalnya, Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) sehubungan dengan Obligasi Berkelanjutan III WSKT Tahap III tahun 2018 dan RUPO atas Obligasi Berkelanjutan III WSKT Tahap IV tahun 2019 yang diselenggarakan pada 22 November 2023 tak memenuhi kuorum.
Alhasil tak ada keputusan yang diambil, yang sejatinya merupakan usulan perseroan terhadap rencana pelunasan bunga dan pokok surat utang.
“Mengingat kuorum keputusan pada RUPO ini tidak tercapai, maka tidak terdapat keputusan yang diambil secara sah oleh RUPO,” kata Presiden Direktur WSKT Mursyid, dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (25/11/2023).
Mursyid menuturkan bahwa wali amanat bakal menentukan waktu untuk kembali mengadakan RUPO, sekaligus mengumumkan dan memanggil lagi para pemegang obligasi.
Beberapa hal yang diusulkan WSKT, antara lain perubahan dan/atau penambah jadwal pelunasan bunga dan pokok obligasi, sifat-besaran tingkat bunga, ketentuan mengenai crossdefault, dan perpanjangan tanggal pelunasan pokok.
Perseroan juga mengusulkan ketentuan mengenai kewajiban menyediakan laporan triwulan yang memuat rekonsiliasi atas progres hasil divestasi.
Sebelumnya, SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita menerangkan bahwa persetujuan kreditur baik perbankan maupun pemegang obligasi menjadi konsen perseroan terhadap perbaikan keuangan. Ini dilakukan sejalan dengan upaya menyelesaikan master restructuring agreement (MRA).
Pernyataan Ermy tersebut merespons kegelisahan pelaku pasar modal menyusul suspensi saham yang telah berlangsung selama 6 bulan, serta peringatan delisting dari BEI.
“Perseroan optimis dapat menyelesaikan review MRA, persetujuan kreditur bank dan pemegang obligasi, sehingga suspensi dapat segera dibuka pada Triwulan I-2024,” kata Ermy dalam keterangannya, Kamis (23/11).
(RNA)