IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan normalisasi kebijakan relaksasi pandemi. Jam perdagangan pun bakal berlaku seperti sebelum pandemi, yang efektif mulai Senin, 3 April 2023.
Di sisi lain, batas auto rejection bawah (ARB) sebesar 7% masih tetap berlaku hingga akhir Mei 2023. Sebelum dikembalikan simetris dalam dua tahapan, sebagaimana dikutip dari pengumuman BEI, Kamis (30/3/2023).
Jam Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas
Waktu perdagangan sesi pertama (Senin-Kamis) akan berlangsung pukul 09:00-12:00, dari aturan pandemi yang semula hingga pukul 11:30. Selanjutnya sesi kedua akan dimulai pada pukul 13:30-15:49, dari awalnya 13:30-14:49.
Sedangkan perdagangan pasar reguler pada hari Jumat, sesi pertama akan berakhir hingga 11:30, tak berubah dari aturan lama. Sedangkan pembukaan sesi kedua hari Jumat akan dimulai pukul 14:00 hingga 15:49, dari aturan semula 13:30-14:49.