Kini, batas ARB untuk saham di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru diseragamkan menjadi 15 persen. Sebelumnya, batas ARB mengikuti ketentuan auto rejection atas (ARA) berdasarkan fraksi harga. Aturan ini juga mencakup Exchange-Traded Fund (ETF) dan Dana Investasi Real Estat (DIRE) di seluruh rentang harga.
Jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok lebih dari 8 persen dalam sehari, bursa akan menghentikan perdagangan sementara (trading halt) selama 30 menit. Jika koreksi berlanjut hingga melewati 15 persen, trading halt kembali diterapkan dengan durasi yang sama.
Sementara itu, apabila IHSG terkoreksi lebih dari 20 persen, BEI akan memberlakukan trading suspend yang bisa berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau diperpanjang lebih dari satu sesi dengan persetujuan OJK. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.