Pelaku pasar menilai kenaikan mendadak saham rokok pada Senin berkaitan dengan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) teranyar.
Maklum, kinerja GGRM dan emiten sejenis mengalami tekanan bertahun-tahun akibat kenaikan cukai rokok yang signifikan—hingga 100 persen secara akumulatif di era Joko Widodo (Jokowi)—yang pada gilirannya menggerus bottom line perusahaan.
Pemerintah sendiri telah memutuskan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10 persen dan cukai rokok elektrik 15 persen pada 2024.
“Market tentunya terus mencermati perkembangan dinamika cukai rokok,” kata Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Muhammad Nafan Aji Gusta kepada IDXChannel.com, Senin (19/8/2024).
Nafan menjelaskan, prospek kinerja rokok di tahun ini relatif melambat karena terjadi sebelumnya selama semester I-2024 penurunan baik dari sisi kinerja top line maupun bottom line. Nafan menilai, setidaknya, di semester II-2024 perusahaan melakukan perbaikan.