Perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan dapat menjadi anak perusahaan dari perusahaan yang lebih kuat dalam skema Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA).
Selain itu, perusahaan asuransi baru harus memenuhi persyaratan modal yang lebih tinggi, setara dengan Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 2.
Berdasarkan perkiraan Algo Research, 33 persen dari total perusahaan asuransi pada 2023 (tidak termasuk unit Syariah) memiliki modal kurang dari Rp250 miliar, sehingga berpotensi melakukan merger dan akuisisi (M&A) untuk memenuhi persyaratan pada 2026.
Industri asuransi Indonesia mengalami penurunan, dengan penetrasi asuransi turun dari 3,03 persen pada 2019 menjadi 2,64 persen pada 2023.
Masalah korupsi dan tata kelola yang buruk di perusahaan asuransi BUMN besar seperti Jiwasraya dan ASABRI memperburuk situasi, menyebabkan penurunan premi yang signifikan.