sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Saham Keramik ARNA-CAKK Naik usai Penerbitan Aturan Bea Masuk Anti Dumping

Market news editor TIM RISET IDX CHANNEL
17/10/2024 11:18 WIB
Sejumlah saham emiten produsen keramik menguat pada perdagangan Kamis (17/10/2024).
Saham Keramik ARNA-CAKK Naik usai Penerbitan Aturan Bea Masuk Anti Dumping. (Foto: ARNA)
Saham Keramik ARNA-CAKK Naik usai Penerbitan Aturan Bea Masuk Anti Dumping. (Foto: ARNA)

Demikian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Ubin Keramik dari Republik Rakyat Tiongkok. Aturan ini diteken oleh Menkeu pada 9 Oktober 2024 dan diundangkan pada 14 Oktober 2024.

Diungkapkan Sri Mulyani, berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, terbukti terjadi dumping atas impor produk ubin keramik yang berasal dari Negeri Tirai Bambu tersebut. Hal itu akhirnya menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan pula hubungan kausal antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri.

Pada Pasal I di aturan ini disebutkan, dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bea Masuk Anti Dumping merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian.

Bea masuk antidumping ini dikenakan terhadap impor produk ubin keramik yang termasuk dalam pos tarif 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, dan 6907.40.92, yang berasal dari China.

Melalui beleid ini, Sri Mulyani menuturkan, pengenaan bea masuk anti dumping ini merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesekapatan internasional yang telah dikenakan.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement