Kemudian, dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan bea masuk antidumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam perjanjian atau kesepakatan internasional merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation).
"Peraturan Menteri ini akan berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian tertulis dalam Pasal 6 dan 7.
Selanjutnya, masih dalam beleid yang sama juga disebutkan, terdapat setidaknya terdapat 31 perusahaan dan satu perusahaan lainnya yang diwajibkan membayar bea masuk anti dumping untuk impor produk keramik asal China ini dengan tarif yang berbeda-beda. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.