IDXChannel - Saham PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) berpotensi delisting atau dihapus dari papan pencatatan Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasalnya, saham Perseroan telah disuspensi selama 18 (delapan belas) bulan.
Potensi delisting tersebut diumumkan Bursa melalui surat No.: Peng-00007/BEI.PP3/02-2024 Tanggal 2 Februari 2024 perihal Potensi Delisting Perusahaan Tercatat PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) Tercatat di Papan: Pemantauan Khusus.
Bursa dapat menghapus efek Perusahaan jika mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
"Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir," tulis pengumuman Bursa, Jumat (2/2/2024).
Pemegang saham Limas Indonesia Makmur yakni Itek Bachtiar 7,23%, Suparman Tjahaja 7,46%, Eka Suhendra 6,53%, publik 78,78%.
Berikut Susunan Dewan Komisaris dan Direksi LMAS;
Komisaris Utama: Dewi Tio
Komisaris: Hironima Emilinia Ratna
Direktur Utama: Ibin Bachtiar
Direktur: Itek Bachtiar
Direktur: Edwin Lim
(DES)