Adapun rencana akuisisi dan penyelesaiannya dilakukan secara langsung antara pembeli dan para penjual. Sementara materi negosiasi yang masih didiskusikan antara lain mengenai nilai final rencana pengambilalihan dan waktu penyelesaian rencana akuisisi.
"Pada tanggal pengumuman ini, perseroan tidak memiliki, baik langsung maupun tidak langsung saham yang diterbitkan oleh PIPA," ujarnya.
"Setelah penyelesaian rencana pengambilalihan, sebagai pengendali baru PIPA, Morris Capital Indonesia akan melaksanakan tender wajib sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 9/2018," katanya.
PIPA merupakan emiten produsen pipa yang sahamnya masuk dalam Papan Pemantauan Khusus Full Call Auction (PPK FCA) dengan kriteria nomor 1, yakni Harga rata-rata saham di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00; dan Dalam kondisi likuiditas rendah dengan rata-rata harian nilai kurang dari Rp5 juta dan volume kurang dari 10 ribu selama 3 bulan terakhir.