Sebelumnya, pemerintah tengah menyiapkan dua instrumen fiskal baru yang menyasar sektor komoditas, yakni bea keluar dan windfall tax atau pajak atas keuntungan luar biasa (windfall profit tax).
Dikutip dari sejumlah pemberitaan media, Senin (4/5/2026), kebijakan ini diprakarsai oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan target awal komoditas nikel, dan kemungkinan akan diperluas ke batu bara.
Windfall tax sendiri merupakan instrumen perpajakan yang dikenakan atas lonjakan laba perusahaan yang bukan berasal dari kinerja internal, melainkan dari faktor eksternal seperti melonjaknya harga komoditas di pasar global.
Dalam konteks saat ini, gejolak harga minyak mentah dunia akibat konflik di kawasan Timur Tengah menjadi salah satu pemicu utama meningkatnya beban subsidi energi dalam APBN, sehingga pemerintah perlu mencari sumber penerimaan tambahan untuk menutup selisihnya.
Selain tujuan fiskal, pengenaan bea keluar juga diarahkan untuk memperkuat pengawasan ekspor.