IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) dan PT Kokoh Exa Nusantara Tbk (KOCI) dari papan pemantauan khusus. Dengan perpindahan papan itu, maka kedua saham tersebut tidak lagi diperdagangkan dengan skema full-call auction (FCA).
"Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 5 Februari 2026," kata Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar dalam pengumuman, Rabu (4/2/2026).
Saham PADI dan KOCI keluar setelah berada di papan FCA selama sepekan. Dalam periode tersebut, saham PADI anjlok 41 persen ke level Rp117. Senada, saham KOCI juga turun hingga 37 persen ke Rp154 selama berada di papan pemantauan khusus.
Sebelumnya, saham PADI dan KOCI dipindahkan ke papan FCA karena kriteria 10. Sesuai aturan BEI, saham terkena suspensi selama lebih dari satu hari akibat aktivitas perdagangan akan ditempatkan ke dalam papan pemantauan khusus.
Saham PADI melesat menyusul rencana perseroan menggelar Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) alias rights issue. Perseroan menargetkan bisa mengajukan rights issue pada Maret atau April 2026.
Sementara saham KOCI naik seiring meningkatnya harga saham-saham lapis tiga. Tidak ada alasan fakta material di balik kenaikan harga emiten properti tersebut.
Di saat yang bersamaan, Bursa juga memasukkan saham PT Satu Visi Putra Tbk (VISI) ke dalam papan pemantauan khusus. Saham VISI masuk papan FCA karena kriteria 10 setelah disuspensi selama lebih dari satu hari akibat aktivitas perdagangan.
(Rahmat Fiansyah)