"Eksportir kelapa sawit sangat-sangat diuntungkan dengan perjanjian yang disepakati," ujar Hashim usai menghadiri France-Indonesia Business Breakfast Dialogue di Kantor Pusat MEDEF, Paris, Selasa (15/7/2025).
Dia menambahkan, kelapa sawit asal Indonesia tidak dikenakan sanksi oleh otoritas kawasan yang memiliki anggota 27 negara itu. Sebaliknya, sawit sangat dibutuhkan karena berbagai produk mulai dari sampo hingga sabun memanfaatkan sawit sebagai bahan baku.
Dia juga mengungkapkan, Uni Eropa juga meminta sejumlah syarat kepada Indonesia terkait kelapa sawit. Permintaan itu juga sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
Namun, peluang tersebut bukan hal yang mudah. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono menyoroti rencana penerapan Regulasi Deforestasi Uni Eropa (EU Deforestation Regulation/EUDR) pada akhir 2025.
Dia berharap penerapan EUDR bisa dibatalkan atau minimal ditunda karena tenggat waktu pelaksanaan tinggal sebentar lagi. Dengan begitu, pelaku usaha bisa menyiapkan transisi yang memadai.