"Saya berharap kebijakan ini bisa ditunda, karena yang paling rentan dan belum siap adalah para smallholders. Sementara kami di sektor korporasi pun tetap terdampak,” katanya.
Kebijakan EUDR disebutnya memiliki dampak yang sangat besar bagi Indonesia sebagai negara penghasil sekaligus pengekspor minyak sawit terbesar dunia. Pasalnya, aturan itu melarang setiap produk yang masuk ke pasar Uni Eropa bebas dari unsur deforestasi alias tidak boleh berasal dari lahan yang mengalami pembukaan hutan atau degradasi lingkungan.
Dalam daftar risiko deforestasi yang dirilis Mei 2025, Indonesia berada dalam kategori risiko menengah (standard risk). Beberapa negara seperti Rusia dan Korea Utara masuk negara berisiko tinggi (high risk) sementara 27 negara Uni Eropa bersama AS dan China masuk kategori risiko rendah (low risk) sehingga tidak perlu melalui proses penelusuran asal-usul produk secara ketat.
(Rahmat Fiansyah)