Pada 18 Agustus 2026, perseroan menerima Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan nomor AHU-AH.01.03-0234152 tertanggal 18 Agustus 2026.
Perubahan tersebut berkaitan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor perseroan dalam rangka pelaksanaan MESOP yang telah diselenggarakan pada 21 Mei 2026.
Peningkatan modal ditempatkan dan disetor tersebut telah dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT TBS Energi Utama Tbk Nomor 59 tertanggal 28 Juli 2026. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.