IDXChannel – Jam perdagangan bursa saham di Indonesia saat ini masih sama selama masa pandemi Covid-19. Hal tersebut ditegaskan oleh pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) beberapa waktu lalu.
"Selama masih masa pandemi, jam perdagangan masih memakai jam masa pandemi seperti saat ini sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian," pungkas Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo kepada tim IDX Channel, Jumat (30,4,2021) lalu.
Dikutip keterbukaan informasi BEI, bursa telah mentapkan jam perdagangan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00031,BEI,03-2020 perihal Perubahan Waktu Perdagangan atas Transaksi Bursa, maka Bursa melakukan penyesuaian jam perdagangan efek.
Perdagangan Efek di Pasar Reguler, Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi dilakukan selama jam perdagangan setiap Hari Bursa dengan berpedoman pada waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).
Dalam dokumen sosialisasi pengembangan sistem dan infrastruktur teknologi informasi tahun 2021 disebutkan selama ini jam perdagangan dalam waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) pada sesi I Senin-Kamis, antara pukul 09.00-12.00. Sedangkan jam perdagangan pada Jumat, pukul 09.00-11.30 WIB. Pada sesi kedua, pukul 13.30-15.49.59 WIB pada Senin-Kamis, pukul 14.00-15.49.59 WIB pada Jumat.