Saat pandemi COVID-19, BEI mengeluarkan ketentuan pelaksanaan perdagangan yang tercantum Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00109,BEI,12-2020 tentang Perubahan Peraturan Nomor IIA tentang Perdagangan Ekek Bersifat Ekuitas.
Jam perdagangan di pasar reguler kembali berlaku kurang lebih selama 7 jam. Sesi I perdagangan saham berlangsung sejak pukul 09.00-11.30 WIB. Selang 2 jam setelahnya, sesi II perdagangan dimulai pukul 13.30-14.49 WIB. Sesi pra penutupan berlangsung pada pukul 14.50-15.00 WIB.
Untuk di pasar tunai, jam perdagangan sesi I berlaku pada pukul 09.00-11.30 . Sementara di pasar negosiasi jam perdagangan sesi I berlangsung pukul 09.00-11.30, dan sesi II pukul 13.30-15.15 WIB. (SNP)