Pemegang Waran Seri II tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham, termasuk hak atas dividen selama Waran Seri II tersebut belum dilaksanakan menjadi saham. Bila Waran Seri II tidak dilaksanakan sampai habis periode pelaksanaannya, maka Waran Seri II tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku.
"Bahwa jumlah Waran Seri II yang akan diterbitkan oleh Perseroan dan jumlah waran yang beredar tidak melebihi 35% dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat tanggal Pernyataan Pendaftaran." (TYO)