IDXChannel - Belakangan ini, terlihat peningkatan jumlah reksa dana dengan dana kelolaan kurang dari 15 miliar. Fenomena ini terjadi karena beberapa reksa dana tersebut meskipun memiliki AUM yang rendah, namun menunjukkan kinerja yang sangat baik.
Banyak dari reksa dana dengan dana kelolaan kurang dari 15 miliar berasal dari berbagai lembaga keuangan di Indonesia, lalu dari perusahaan dan lembaga keuangan mana sajakah itu?
Inilah penjelasan informasi yang sudah kami himpun dari salah satu media nasional berjudul ‘Dana Kelolaan Mini, 53 Reksa Dana Ini Bisa Lenyap dari RI?’.
Akibat Memilih Reksadana dengan Dana Kelolaan Kurang dari Rp15 Miliar
Menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.23/POJK. 04/2016 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif, sebuah reksa dana harus memiliki dana kelolaan minimal sebesar Rp10 miliar dalam waktu 90 hari setelah Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana menjadi efektif.
Meskipun ada banyak reksa dana dengan AUM berkisar Rp 10 miliaran yang memiliki kinerja baik dan dapat diandalkan , jangan terlalu terpukau dengan hal itu. reksa dana tersebut dapat memiliki beberapa akibat potensial. Diantaranya yaitu :
- Diversifikasi investasi yang optimal mungkin terbatas, meningkatkan risiko karena tergantung pada aset atau instrumen tertentu.
- Likuiditas reksa dana tersebut mungkin terbatas saat investor ingin menarik investasi, terutama jika jumlah investor signifikan.
- Keterbatasan sumber daya mudah terjadi dan akan mempengaruhi penelitian serta analisis pasar yang mendalam serta pengambilan keputusan investasi yang cerdas.
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua reksa dana dengan AUM rendah memiliki kinerja buruk. Melakukan riset menyeluruh tentang strategi, kinerja historis, manajemen risiko, dan kebijakan likuiditas adalah penting untuk mengurangi risiko dan membuat keputusan investasi yang cerdas.