- Skema Penghasilan Bukan Objek Pajak
Jika investor membeli produk reksa dana di awal tahun, lalu melakukan penjualan dalam periode SPT, maka nilai aset reksa dana yang wajib dilaporkan ke dalam SPT adalah keuntungan yang didapatkan dari pembelian.
Sebagai contoh, investor membeli reksa dana dengan total nilai Rp25 juta di awal tahun, kemudian reksa dana tersebut pun Anda jual dengan harga Rp27 juta pada saat SPT Tahunan masih sedang berlangsung. Pada kondisi seperti ini, penghasilan yang harus Anda laporkan adalah sebesar Rp2 juta yang merupakan keuntungan dari harga beli dan harga jual reksa dana.
Mengingat ini termasuk ke dalam penghasilan bukan objek pajak, maka tidak ada pajak reksa dana yang harus dibayarkan. Apabila investor reksa dana tidak mendapatkan keuntungan atau bahkan mengalami kerugian, maka investor tidak perlu melaporkan reksa dana mereka ke dalam SPT Tahunan.
Untuk mempermudah nasabah dalam melaporkan pajak, MNC Sekuritas menyediakan data pendukung berupa Rincian Transaksi dan posisi aset investor serta Surat Keterangan Pajak Penjualan Saham yang dikirimkan kepada setiap nasabah untuk memudahkan penyediaan data dalam pelaporan pajak.
Nikmati layanan investasi saham, reksa dana, dan obligasi dari #MNCSekuritas dengan segera unduh aplikasi MotionTrade dan jelajahi seamless experience. Aplikasi MotionTrade dapat diunduh di Google PlayStore dan Apple AppStore dengan link unduh onelink.to/motiontrade. MNC Sekuritas, Invest with The Best.
(ADV/Febrina Ratna Iskana)