IDXChannel - Rencana pemerintah merevisi skema penyaluran pinjaman untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) diperkirakan membawa angin segar bagi saham-saham bank himpunan negara (Himbara).
Pembaruan aturan ini dinilai dapat menurunkan risiko penyaluran kredit sekaligus meningkatkan prospek pertumbuhan penyaluran dana program strategis pemerintah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Minggu (16/11/2025) menyampaikan, pihaknya tengah menggodok revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/2025.
Perubahan tersebut akan mengatur bahwa pencairan pinjaman untuk program KDMP/KKMP dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara melalui bank-bank Himbara, dengan pemerintah memberikan jaminan pembayaran cicilan mencapai Rp40 triliun per tahun selama enam tahun.
Di sisi lain, Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono menjelaskan, bahwa pembangunan fasilitas fisik KDMP/KKMP akan dilaksanakan oleh Agrinas bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kementerian PUPR nantinya akan menetapkan standar konstruksi, sementara Agrinas mengkoordinasikan pembangunan di lapangan.