Berdasarkan riset terbaru Stockbit, Senin (17/11/2025) sejumlah perubahan penting pada skema baru dibandingkan PMK 49/2025 menjadi faktor positif bagi perbankan negara.
1. Debitur kini Agrinas, bukan koperasi
Pada skema baru, Agrinas akan menjadi debitur tunggal yang berhubungan langsung dengan Himbara. Ini berbeda dari skema sebelumnya, di mana masing-masing KDMP/KKMP bertindak sebagai debitur. Perubahan ini menurunkan kompleksitas administrasi dan risiko kredit, mengingat koperasi desa memiliki kapasitas manajemen dan laporan keuangan yang sangat bervariasi.
2. Penempatan dana pemerintah menurunkan biaya dana (CoF)
Himbara akan memperoleh dukungan pendanaan pemerintah dengan biaya dana rendah. Pemerintah sebelumnya telah menyatakan bahwa program KDMP/KKMP termasuk dalam kanal penyaluran likuiditas Rp200 triliun, dengan suku bunga Cost of Fund hanya 2 persen.
Dalam skema lama, PMK 49/2025 tidak memberikan kejelasan mengenai dukungan pendanaan sehingga bank berpotensi menanggung beban CoF lebih tinggi.
3. Suku bunga kredit tetap 6 persen
Tarif bunga kredit tidak berubah dari aturan sebelumnya. Namun dengan adanya dukungan dana murah, margin bunga Himbara berpotensi lebih menarik.