IDXChannel - Beragam stimulus yang dikelurkan pemerintah bagi industri properti dan real estate Indonesia diharapkan mampu menopang kinerja emiten sektor tersebut di paruh kedua tahun 2021. Dimana stimulus ini juga dapat dijadikan bahan bakar pemulihan bagi sektor yang sempat mengalami koreksi akibat pandemi Covid-19.
Mengutip program Market Review IDX Channel, Selasa (29/6/2021), para analis menilai sepanjang tahun ini sektor properti masih belum menunjukkan tanda-tanda kebangkitan.
Meski demikian, sejumlah analis menyebutkan masih ada harapan bagi sektor properti dengan diberikannya beberapa insentif, diantaranya ialah pemangkasan pajak pertambahan nilai dari pemerintah sebesar 50 persen untuk rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, Bank Indonesia juga ikut memberikan stimulus berupa regulasi yang memungkinkan pihak perbankan dengan Non Performing Loan (NPL) di bawah 5 persen untuk memberikan kredit pemilikan rumah dengan uang muka atau down payment mencapai 0 persen.
Adapun, para pengamat berharap kedua stimulus ini dapat semakin meningkatkan kinerja emiten-emiten properti dan real estate di paruh kedua tahun ini. Sehingga pada akhirnya ikut mendorong kinerja sektoral.