IDXChannel - Sultan Subang, Asep Sulaeman Sabanda digugat wanprestasi dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh para kreditur terkait sejumlah utang yang dimiliki PT Sumber Energi Alam Mineral (SEAM). Di mana Asep Sulaeman Sabanda merupakan Direktur Utama SEAM.
Atas gugatan wanprestasi dan PKPU yang menimpa crazy rich Subang itu, manajemen tiga emiten ini langsung buka suara.
Yakni PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE), PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), dan PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA). Asep Sulaeman Sabanda merupakan Komisaris Utama di tiga emiten tersebut.
Manajemen IPPE, BEBS, dan ZATA kompak memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam Keterbukaan Informasi, Jumat (16/2/2024).
Direktur BEBS, Iyan Sopiyan mengungkapkan, latar belakang adanya gugatan PKPU tersebut adalah, Asep Sulaeman Sabanda merupakan Dirut PT SEAM. Pada 2018, perusahaan ini memiliki sejumlah utang kepada kreditur-kreditur yang disertai dengan adanya penandatangan Akta Personil Guarantee dari Asep Sulaeman Sabanda untuk menjamin pelunasan utang tersebut.