"Pada 24 Oktober 2023, terdapat empat kreditur yang mengajukan permohonan wanprestasi kepada Bapak Asep Sulaeman Sabanda atas Akta Personil Guarantee tersebut," ujar Syahmenan dan Elidawati.
Keempat kreditur penggugat wanprestasi Sultan Subang itu, yakni Surjatun Widjaja, Lilie, Aylie, dan Lenawati Widjaya. Sedangkan pihak tergugat atau termohon adalah Asep Sulaeman Sabanda, Fina Nuryanti, dan PT Bank Rakyat Indonesia (BBRI).
"Gugatan wanprestasi yang dimohonkan kepada pengendali dan Komisaris Utama Perseroan sehingga tidak berpotensi memberikan dampak gugatan hukum terhadap perseroan (IPPE) mengingat perseroan tidak memiliki hubungan hukum dengan SEAM (bukan merupakan entitas anak, cucu atau lainnya)," tegas Syahmenan dan Elidawati.
"Saat ini, gugatan wanprestasi tersebut masih proses di pengadilan," pungkas keduanya.
Dari data RTI Business, saham BEBS, ZATA, dan IPPE masing-masing bergerak stagnan pada perdagangan hari ini (16/2) hingga pukul 14.37 WIB. Ketiga saham ini bertengger di level 50 alias gocap.
(FAY)