sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sultan Subang Digugat Wanprestasi dan PKPU, Tiga Emiten Ini Kompak Buka Suara

Market news editor Fiki Ariyanti
16/02/2024 14:43 WIB
Sultan Subang, Asep Sulaeman Sabanda digugat wanprestasi dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh para kreditur.
Sultan Subang Digugat Wanprestasi dan PKPU, Tiga Emiten Ini Kompak Buka Suara (Foto MNC Media)
Sultan Subang Digugat Wanprestasi dan PKPU, Tiga Emiten Ini Kompak Buka Suara (Foto MNC Media)

IDXChannel - Sultan Subang, Asep Sulaeman Sabanda digugat wanprestasi dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh para kreditur terkait sejumlah utang yang dimiliki PT Sumber Energi Alam Mineral (SEAM). Di mana Asep Sulaeman Sabanda merupakan Direktur Utama SEAM. 

Atas gugatan wanprestasi dan PKPU yang menimpa crazy rich Subang itu, manajemen tiga emiten ini langsung buka suara. 

Yakni PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE), PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), dan PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA). Asep Sulaeman Sabanda merupakan Komisaris Utama di tiga emiten tersebut. 

Manajemen IPPE, BEBS, dan ZATA kompak memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam Keterbukaan Informasi, Jumat (16/2/2024).

Direktur BEBS, Iyan Sopiyan mengungkapkan, latar belakang adanya gugatan PKPU tersebut adalah, Asep Sulaeman Sabanda merupakan Dirut PT SEAM. Pada 2018, perusahaan ini memiliki sejumlah utang kepada kreditur-kreditur yang disertai dengan adanya penandatangan Akta Personil Guarantee dari Asep Sulaeman Sabanda untuk menjamin pelunasan utang tersebut.

"Pada 15 Januari 2024, terdapat lima kreditur yang mengajukan permohonan PKPU kepada Asep Sulaeman Sabanda atas Akta Personil Guarantee tersebut," kata Iyan. 

Lima kreditur tersebut, yakni Puspita M. Sasmita, Perry Sutedjo, Gunarto Sadono, Gabriella Cynthia Sadono, dan Budi Purnama Dewi. Sedangkan pihak tergugat atau termohon adalah Asep Sulaeman Sabanda dan Fina Nuryanti. 

"Gugatan PKPU yang dimohonkan kepada pengendali dan Komisaris Utama BEBS, sehingga tidak berpotensi memberikan dampak gugatan hukum terhadap perseroan mengingat Perseroan tidak memiliki hubungan hukum dengan SEAM (bukan merupakan entitas anak, cucu atau lainnya)," jelas Iyan.

Saat ini, diakuinya, permohonan PKPU tersebut masih proses di pengadilan. Iyan juga memastikan, tidak terdapat kejadian, informasi atau fakta material yang berdampak signifikan terhadap perseroan.

Sementara manajemen IPPE dan ZATA menjelaskan adanya gugatan wanprestasi dari empat kreditur kepada Asep Sulaeman Sabanda yang juga merupakan Komisaris Utama kedua emiten tersebut. 

Baik Direktur Utama dan Corsec IPPE, Syahmenan maupun Direktur Utama ZATA, Elidawati memberikan keterangan yang sama bahwa SEAM memiliki sejumlah utang kepada kreditur-kreditur yang disertai dengan adanya penandatangan Akta Personil Guarantee dari Asep Sulaeman Sabanda untuk menjamin pelunasan utang tersebut.

"Pada 24 Oktober 2023, terdapat empat kreditur yang mengajukan permohonan wanprestasi kepada Bapak Asep Sulaeman Sabanda atas Akta Personil Guarantee tersebut," ujar Syahmenan dan Elidawati. 

Keempat kreditur penggugat wanprestasi Sultan Subang itu, yakni Surjatun Widjaja, Lilie, Aylie, dan Lenawati Widjaya. Sedangkan pihak tergugat atau termohon adalah Asep Sulaeman Sabanda, Fina Nuryanti, dan PT Bank Rakyat Indonesia (BBRI).

"Gugatan wanprestasi yang dimohonkan kepada pengendali dan Komisaris Utama Perseroan sehingga tidak berpotensi memberikan dampak gugatan hukum terhadap perseroan (IPPE) mengingat perseroan tidak memiliki hubungan hukum dengan SEAM (bukan merupakan entitas anak, cucu atau lainnya)," tegas Syahmenan dan Elidawati. 

"Saat ini, gugatan wanprestasi tersebut masih proses di pengadilan," pungkas keduanya.

Dari data RTI Business, saham BEBS, ZATA, dan IPPE masing-masing bergerak stagnan pada perdagangan hari ini (16/2) hingga pukul 14.37 WIB. Ketiga saham ini bertengger di level 50 alias gocap.

(FAY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement