sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sultan Subang Digugat Wanprestasi dan PKPU, Tiga Emiten Ini Kompak Buka Suara

Market news editor Fiki Ariyanti
16/02/2024 14:43 WIB
Sultan Subang, Asep Sulaeman Sabanda digugat wanprestasi dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh para kreditur.
Sultan Subang Digugat Wanprestasi dan PKPU, Tiga Emiten Ini Kompak Buka Suara (Foto MNC Media)
Sultan Subang Digugat Wanprestasi dan PKPU, Tiga Emiten Ini Kompak Buka Suara (Foto MNC Media)

"Pada 15 Januari 2024, terdapat lima kreditur yang mengajukan permohonan PKPU kepada Asep Sulaeman Sabanda atas Akta Personil Guarantee tersebut," kata Iyan. 

Lima kreditur tersebut, yakni Puspita M. Sasmita, Perry Sutedjo, Gunarto Sadono, Gabriella Cynthia Sadono, dan Budi Purnama Dewi. Sedangkan pihak tergugat atau termohon adalah Asep Sulaeman Sabanda dan Fina Nuryanti. 

"Gugatan PKPU yang dimohonkan kepada pengendali dan Komisaris Utama BEBS, sehingga tidak berpotensi memberikan dampak gugatan hukum terhadap perseroan mengingat Perseroan tidak memiliki hubungan hukum dengan SEAM (bukan merupakan entitas anak, cucu atau lainnya)," jelas Iyan.

Saat ini, diakuinya, permohonan PKPU tersebut masih proses di pengadilan. Iyan juga memastikan, tidak terdapat kejadian, informasi atau fakta material yang berdampak signifikan terhadap perseroan.

Sementara manajemen IPPE dan ZATA menjelaskan adanya gugatan wanprestasi dari empat kreditur kepada Asep Sulaeman Sabanda yang juga merupakan Komisaris Utama kedua emiten tersebut. 

Baik Direktur Utama dan Corsec IPPE, Syahmenan maupun Direktur Utama ZATA, Elidawati memberikan keterangan yang sama bahwa SEAM memiliki sejumlah utang kepada kreditur-kreditur yang disertai dengan adanya penandatangan Akta Personil Guarantee dari Asep Sulaeman Sabanda untuk menjamin pelunasan utang tersebut.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement