Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya penggunaan kapal milik pihak ketiga untuk memenuhi kontrak jangka pendek yang diperoleh perseroan.
"Beban sewa kapal bersifat tetap dengan tarif harian yang telah disepakati dalam kontrak. Oleh karena itu, perseroan memastikan durasi sewa yang dibayarkan kepada pihak ketiga sejalan dengan periode sewa yang ditagihkan kepada pelanggan," tutur manajemen.
Adapun kontrak jangka pendek tersebut sebagian berasal dari pelanggan eksisting. Untuk memenuhi kebutuhan layanan, SHIP melakukan perjanjian sewa armada dengan pihak ketiga yang kemudian dicatat sebagai beban sewa kapal.
Saat ini, porsi kontrak sewa jangka pendek perseroan mencapai sekitar 30 persen dari total kontrak yang dikelola.
(DESI ANGRIANI)