IDXChannel – Saham emiten ojek online (ojol) PT Goto Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menghijau tipis dalam lanjutan sesi II perdagangan Rabu (7/9). Saham GOTO menghijau seiring pemerintah memutuskan kenaikan tarif ojol siang ini.
Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), pukul 13.49 WIB, saham GOTO terapresiasi positif sebesar 0,71 persen. Sedangkan harga sahamnya pada periode tersebut di level Rp284/saham.
Sebanyak 836,06 juta saham GOTO diperdagangkan dengan nilai transaksi Rp239,13 miliar.
Berbeda dengan GOTO, harga saham perusahaan bus Lorena PT Eka Sari Lorena Transport Tbk (LRNA) malah turun 3,61% ke Rp187/saham.
Informasi saja, LRNA mencatatkan transaksi dan volume perdagangan saham yang sepi peminat. Nilai transaksinya hanya sebesar Rp38,49 juta, sedangkan volume perdagangan sahamnya hanya sebanyak 203,80 ribu saham.
Kemarin, saham LRNA anjlok hingga batas auto rejection bawah (ARB) 6,73%. Investor melego saham ini usai saham LRNA pada Senin (5/9) menanjak hingga 11,23 persen.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan penyesuaian tarif angkutan umum, pada hari ini, Rabu (7/9), sekitar pukul 11.30 WIB, sebagai imbas kenaikan harga BBM.
Adapun angkutan umum yang mengalami kenaikan di antaranya adalah Bus Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP) Kelas Ekonomi termasuk ojek online.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, tarif AKAP Kelas Ekonomi perlu penyesuaian biaya karena kenaikan harga BBM, kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan (Jamsostek), dan penyesuaian harga kendaraan dan sparepart.
Kenaikan tarif dasar tahun ini sebesar Rp159 per penumpang per kilometer (km). Sedangkan di wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) mengalami kenaikan tarif batas atas sebesar Rp207 per penumpang per km dan tarif batas bawah sebesar Rp128 per penumpang per km.
Sedangkan di wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur), tarif batas atas naik menjadi Rp227 per penumpang per km dan tarif batas bawah naik menjadi Rp142 per penumpang per km.
Senada dengan AKAP, ojek online juga mengalami kenaikan tarif. Kepala Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiyatno mengatakan Kemenhub telah melakukan kajian terkait kenaikan ojek online dengan menyesuaikan KP 548 tahun 2020 menjadi KP 564 Tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut, tarif minimal di zona I mencapai Rp8 ribu sampai Rp10 ribu. Sementara di zona II, tarif minimal ojek online naik menjadi Rp10.200 sampai Rp11.200. Sedangkan di zona III, tarif minimalnya menjadi Rp9.200 sampai Rp11.200.
Informasi saja, zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali. Sedangkan zona II mencakup wilayah Jabodetabek. Sementara zona III meliputi meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua.
Periset: Melati Kristina
(ADF)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.