Nyoman menegaskan, apabila terdapat pelanggaran etika yang melibatkan karyawan, maka pihaknya akan melakukan tindakan disiplin sesuai ketentuan internal bursa.
“Kami senantiasa menyampaikan kepada masyarakat, apabila mengetahui tindakan pelanggaran terkait dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan oleh karyawan BEI, maka dapat dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System - Letter to IDX pada link berikut https://wbs.idx.co.id/," tutur dia.
Sebelumnya, dalam sebuah surat yang beredar di ruang media/press room, terdapat pemecatan 5 karyawan BEI yang diduga meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon emiten untuk dapat tercatat sahamnya.
“Atas imbalan uang yang diterima tersebut, karyawan tersebut membantu memuluskan proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa,” demikian isi surat tersebut.
(DESI ANGRIANI)