Kewajaran transmisi akan menjadi pertimbangan utama sebagaimana yang dijalankan di Blon Kangean, Madura dimana sebelumnya terdapat formula yang menyebabkan kenaikan harga gas sebesar 3% per tahun. "Ini sudah kami hapuskan," imbuhnya.
Opsi kedua, kewajiban badan usaha pemegang kontrak kerja sama untuk menyerahkan sebagian gas kepada negara (Domestic Market Obligation/DMO). Kewajiban ini akan segera ditetapkan dalam aturan DMO baru. "Kita akan membagi kepada industri-industri yang strategis dan pendukung dan mana yang bisa dilakukan perdagangan sesuai dengan kewajaran bisnis," kata Arifin.
Pilihan kebijakan terakhir adalah impor gas. "Kami memberikan keleluasan bagi swasta mengimpor gas untuk pengembangan kawasan industri yang belum terhubung jaringan gas," jelas Arifin.
Ketiga opsi ini sedang dalam tahap kajian oleh Kementerian ESDM dimana kebijakan yang ditentukan tidak akan merugikan bisnis gas yang tengah berjalan. "Kami sedang melakukan pengkajian cukup detail dan bagaimana mekanisme penyaluran yang ada dan kontrol terhadap distribusi gas tanpa merugikan investor yang terlibat di dalamnya," ungkap Arifin.
Selanjutnya, Arifin menghimbau mekanisme pengambilan kebijakan penuruan harga gas nantinya akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Apapun keputusan terkait harga gas industri nanti akan mengacu pada aturan yang berlaku," tegasnya.