IDXChannel - Dua emiten milik Grup Mahaka yang didirikan Menteri BUMN, Erick Thohir, yaitu Mahaka Media Tbk (ABBA) dan Mahaka Radio Integra Tbk (MARI) mendapat sanksi Bursa Efek Indonesia akibat terlambat melaporkan keuangan korporasi kepada publik.
Keduanya tercatat belum menyampaikan laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2020 dengan batas waktu penyampaian pada 30 Juli 2021.
Adapun BEI menjatuhkan jenis sanksi berbentuk Surat Peringatan III dan total denda sebesar Rp150 juta untuk masing-masing emiten tersebut.
"Bursa mengenakan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan periode LK Tahunan yang berakhir pada 31 Desember 2020," dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (10/8/2021),
Tak hanya 2 emiten tersebut, mengacu pada aturan BEI, terdapat 47 perusahaan yang juga belum menyampaikan laporan keuangannya.