sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Telat Sampaikan Laporan Keuangan, Dua Emiten Erick Thohir Dijatuhi Sanksi Rp150 Juta

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
10/08/2021 10:33 WIB
Dua emiten milik Grup Mahaka, Mahaka Media Tbk (ABBA) dan Mahaka Radio Integra Tbk (MARI) mendapat sanksi Bursa Efek Indonesia karena telat melaporkan keuangan.
Telat Sampaikan Laporan Keuangan, Dua Emiten Erick Thohir Dijatuhi Sanksi Rp150 Juta. (Foto: MNC Media)
Telat Sampaikan Laporan Keuangan, Dua Emiten Erick Thohir Dijatuhi Sanksi Rp150 Juta. (Foto: MNC Media)

"Mengacu pada ketentuan II.6.1 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp150.000.000,00 kepada 47 Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang berakhir per 31 Desember 2020 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan," terang pengumuman tersebut. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement