"Mengacu pada ketentuan II.6.1 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp150.000.000,00 kepada 47 Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang berakhir per 31 Desember 2020 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan," terang pengumuman tersebut. (TYO)
Advertisement
Telat Sampaikan Laporan Keuangan, Dua Emiten Erick Thohir Dijatuhi Sanksi Rp150 Juta
Dua emiten milik Grup Mahaka, Mahaka Media Tbk (ABBA) dan Mahaka Radio Integra Tbk (MARI) mendapat sanksi Bursa Efek Indonesia karena telat melaporkan keuangan.

Telat Sampaikan Laporan Keuangan, Dua Emiten Erick Thohir Dijatuhi Sanksi Rp150 Juta. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement