IDXChannel - Saham PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA) masuk dalam daftar delisting lantaran memiliki ekuitas negatif.
Saat ini, perdagangan saham BIKA mengalami suspensi sejak 2 Juli 2024 dikarenakan perseroan belum memenuhi kewajiban pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan Tahunan 2023 dan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2024.
Untuk mencegah terjadinya delisting, perseroan dalam tahap proses pengumpulan dana untuk membayar denda keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut.
Perseroan menargetkan pembayaran denda pada Maret 2025. Dengan begitu, suspensi saham BIKA diharapkan dicabut dan bisa kembali diperdagangkan.
"Perseroan sedang dalam tahap proses pengumpulan dana untuk membayar denda keterlambatan penyampaian KT 2023 dan LK Interim 31 Maret 2024," tulis Direktur Binakarya Jaya Abadi Leonardo Hans Halim dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (8/1/2025).