Akibat dari transaksi tersebut, SMGR akan menguasai 75,51% saham SMBR dan sisanya yakni sebesar 24,49% dipegang oleh masyarakat/publik.
"Pengalihan saham seri B milik negara di Perseroan untuk dijadikan tambahan PMN di SMGR, akan mengakibatkan berubahnya status perusahaan dari Persero menjadi Perseroan Terbatas (non-Persero) yaitu PT Semen Baturaja Tbk," ujarnya.
Perubahan status tersebut merujuk pada pengundangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tahun 2022 tentang penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Semen Indonesia Tbk (PP 33/2022) pada 21 September 2022. PP 33/2022 digunakan sebagai dasar penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham PT Semen Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan. (NIA)