Untuk mengatasi hal ini, kata dia, perseroan mendekati beberapa calon investor yang terkait menanamkan modalnya di TOPS. Namun, dia tak bisa memastikan jadwal pembayaran seluruh kewajiban terkait hak-hak karyawan hingga negosiasi dengan calon investor bisa mencapai titik temu.
"Perseroan tetap mengakui hak-hak karyawan yang menjadi utang dan dicatat di laporan keuangan serta berkomunikasi aktif dengan perwakilan mantan karyawan untuk penyelesaian kewajiban perseroan," tuturnya.
BEI sebelumnya menetapkan suspensi atas saham TOPS. Saat ini, harga sahamnya berada di level Rp1 dengan nilai kapitalisasi pasar sekitar Rp33 miliar dan tak bisa diperdagangkan.
(Rahmat Fiansyah)