sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Total Insentif Kepabeanan untuk Penanganan Covid-19 Tembus Rp1,5 Triliun

Market news editor Fahmi Abidin
17/07/2020 08:30 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)mengungkapkan total realisasi fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp1.506 triliun.
Total Insentif Kepabeanan untuk Penanganan Covid-19 Tembus Rp1,5 Triliun. (Foto: Ist)
Total Insentif Kepabeanan untuk Penanganan Covid-19 Tembus Rp1,5 Triliun. (Foto: Ist)

Untuk relaksasi impor barang penanganan Covid-19, subjek fasilitasnya diperluas menjadi 3 yaitu pertama Pemerintah Pusat/Daerah, kedua perorangan, ketiga Badan Hukum atau non Badan Hukum. Sedangkan objek fasilitasnya terdapat 49 jenis barang. Aturan yang melingkupinya terdapat dalam PMK-34/PMK.04/2020 jo dan PMK-83/PMK.04/2020.

Sedangkan untuk percepatan layanan online, INSW dan DJBC bersinergi agar data yang dimasukkan terintegrasi, termasuk rekomendasi atau ijin dari BNPB untuk syarat pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) barang penanganan Covid-19 agar realtime disebarkan ke seluruh kantor Bea Cukai.

Kemudian insentif tambahan untuk KITE dan KB sesuai PMK-31/PMK.03/2020 termasuk layanan mandiri, pemasukan alat kesehatan, relaksasi jual lokal dalam negeri KB ke KITE, diberi tarif PPN lokal ke KITE karena barang di KITE pada akhirnya untuk diekspor. (*)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement