sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Total Insentif Kepabeanan untuk Penanganan Covid-19 Tembus Rp1,5 Triliun

Market news editor Fahmi Abidin
17/07/2020 08:30 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)mengungkapkan total realisasi fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp1.506 triliun.
Total Insentif Kepabeanan untuk Penanganan Covid-19 Tembus Rp1,5 Triliun. (Foto: Ist)
Total Insentif Kepabeanan untuk Penanganan Covid-19 Tembus Rp1,5 Triliun. (Foto: Ist)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Kamis, (16/07) secara virtual di Jakarta, mengungkapkan total realisasi fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor hingga tanggal 13 Juli 2020 sebesar Rp1.506.873.860.064 triliun, yang dilakukan untuk mendukung bidang kesehatan dan dunia usaha di masa pandemi dan pemulihan.

"Sampai dengan Juli tanggal 13 tahun 2020, skema fasilitas atas pembebasan bea masuk dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) impor barang penanganan Covid-19, total nilainya adalah Rp1,5 triliun. Rinciannya Rp574,8 miliar adalah dari Bea Masuk dan Rp617,8 miliar adalah dari PPN yang tidak dipungut dan Rp314,2 miliar dari pengembalian atau pembebasan PPh Impor," jelas Untung Basuki, Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC.

Dikutip dari pernyataan resmi Kementerian Keuangan, Jumat (17/7/2020), apabila dikategorikan per skema aturan, maka dari PMK 83 jo 34 total senilai Rp1.028.338.843.978, dari skema PMK 171 total senilai Rp337.168.862.698 miliar, dari PMK 70 sebesar total Rp141.366.153.388.

Adapun beberapa fasilitas kepabeanan yang diberikan adalah PPh Impor untuk perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan Kawasan Berikat (KB), fasilitas fiskal impor barang penanganan Covid-19, percepatan layanan online, serta insentif tambahan untuk KB dan KITE.

Relaksasi PPh Impor yang diberikan pemerintah mencakup PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah (DTP), pembebasan PPh pasal 22 Impor, pengurangan PPh pasal 25 Impor sebesar 30%, percepatan restitusi PPN yang kesemuanya itu diatur dalam PMK-23/PMK.03/2020 dan PMK-44/PMK.03/2020.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement