Untuk transaksi yang tergolong dalam transaksi afiliasi, POJK 42/2020 mensyaratkan adanya laporan penilaian atas obyek transaksi (dalam kasus ini aset bisnis UNVR) dan Pendapat Kewajaran.
Unilever Indonesia sendiri telah menunjuk Sehubungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Suwendho Rinaldy & Rekan (SSR), untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kewajaran aksi korporasi Perseroan terkait pengalihan aset bisnis tersebut.
Berdasarkan analisis kewajaran atas rencana transaksi yang telah dilakukan, pihak SSR menyimpulkan bahwa penjualan aset adalah wajar. (ADF)