Dengan pernyataan Bernardus tersebut, secara tidak langsung menegaskan bahwa seluruh proses transaksi saham INCO di BEI sepenuhnya telah mengikuti mekanisme pasar, sehingga manajemen perusahaan, bahkan pemerintah, tidak memiliki kendali atas saham publik tersebut.
Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, di mana proses divestasi saham perusahaan tambang disyaratkan harus ditujukan untuk kepentingan Indonesia.
Karenanya, sejumlah pihak pun mendorong pihak INCO untuk kembali melakukan divestasi saham, sehingga total kepemilikan pemerintah atas perusahaan tersebut minimal dapat mencapai 51 persen.
Dorongan tersebut, salah satunya disuarakan oleh Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryadi, yang menyoroti data bahwa sebagian saham publik INCO justru dimiliki oleh investor asing, yaitu dana pensiun Sumitomo Metal Mining.
Padahal, pihak Sumitomo Metal Mining diketahui juga merupakan pemilik saham mayoritas INCO bersama dengan Vale Canada, dengan porsi kepemilikan mencapai 15,03 persen.