IDXChannel - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) membeberkan perkembangan terbaru terkait upaya pembayaran bunga obligasi yang menjadi penyebab suspensi perdagangan saham sejak 8 Mei 2023.
Saham emiten konstruksi pelat merah ini telah dibekukan selama lebih dari dua tahun dan kini menghadapi ancaman delisting atau penghapusan dari pencatatan Bursa.
Ada dua rencana pemulihan yang dilakukan perseroan yakni restrukturisasi utang perbankan dan restrukturisasi utang obligasi.
Adapun dalam upaya restrukturisasi utang perbankan, progresnya sudah 100 persen. Di mana perseroan bersama kreditur perbankan telah menyepakati Perubahan Perjanjian MRA dan Perubahan Perjanjian KMKP yang berlaku efektif sejak 17 Oktober 2024
Untuk restrukturisasi utang obligasi, perseroan dalam proses perolehan persetujuan restrukturisasi atas satu seri utang obligasi (non penjaminan), yaitu PUB III Tahap IV 2019 melalui mekanisme RUPO. Progresnya sudah 75 persen.
"Dari 4 seri obligasi non penjaminan yang dilakukan restrukturisasi oleh perseroan, 3 seri obligasi telah disetujui oleh pemegang obligasi," tulis manajemen WSKT dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (1/7/2025).
Sebagai informasi, WSKT kembali gagal mendapatkan kesepakatan dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019.
Sebagai catatan, WSKT telah menyelenggarakan RUPO Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 di Gedung Waskita Heritage, pada 12 Desember 2024.
Hasilnya, sebagian besar pemegang obligasi tidak menyetujui usulan restrukturisasi perusahaan. Jumlah suara pemegang obligasi terbesar yang tidak sepakat mencapai mencapai 61,69 persen, atau mewakili nilai Rp701 miliar.
(DESI ANGRIANI)