sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Waskita (WSKT) Kembali Digugat PKPU dari Dua Perusahaan

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
28/04/2024 08:00 WIB
PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) kembali terjerat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Waskita (WSKT) Kembali Digugat PKPU dari Dua Perusahaan. (Foto MNC Media)
Waskita (WSKT) Kembali Digugat PKPU dari Dua Perusahaan. (Foto MNC Media)

Hanugroho menyebut gugatan ini tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha. Operasional perseroan masih berjalan seperti biasa.

“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari perseroan,” paparnya.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement