Sesuai Peraturan Bursa I-I Ketentuan III.3.1.1, perusahaan akan terkena delisting (dalam hal ini forced atau paksa delisting) jika mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial, hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka.
Ketentuan III.3.1.2 mengatur bahwa suspensi di Pasar Reguler dan Tunai berlangsung selama 24 bulan. Kondisi gembok WSKT saat ini memasuki masa 6 bulan.
“Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 8 Mei 2025,” tulis BEI dalam pengumumannya, Kamis (23/11).
Hingga kuartal III-2023, WSKT mencetak rugi Rp2,83 triliun. Ini berbalik dari posisi laba yang dicapai pada periode sama tahun lalu sebesar Rp425,29 juta. Capaian ini berlangsung seiring penurunan pendapatan usaha sebesar 24,13 persen year-on-year (YoY) menjadi Rp7,81 triliun.
Saham Publik Nyangkut
Berdasarkan susunan pemegang saham efektif per 31 Oktober 2023, investor yang berasal dari kalangan masyarakat masih ‘nyangkut’ sebesar 7,1 miliar saham atau mewakili 24,64 persen dari jumlah saham yang dikeluarkan.
Sementara negara, dalam hal ini pemerintah masih menguasai 75,34 persen. Sedangkan sisanya adalah sejumlah pengurus perseroan.
Kabar terakhir, WSKT sedang menyelesaikan proses restrukturisasi utang kepada kreditur perbankan dan obligasi. Sebagai bagian dari proses tersebut, WSKT mengusulkan untuk menunda pembayaran kewajiban kepada kreditur perbankan dan obligasi atau standstill.
"Penundaan pembayaran kewajiban ini diperlukan untuk menjaga likuiditas Perseroan, mengingat kas yang dapat secara leluasa digunakan oleh Perseroan sangat terbatas," kata SVP Corporate Secretary WSKT, Ermy Puspa Yunita (1/9).
WSKT juga tengah mengikuti proses sejumlah persidangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Ermy memastikan, perseroan berkomitmen terhadap pedoman prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
"Penundaan pembayaran kewajiban ini diperlukan untuk menjaga likuiditas, mengingat kas yang dapat secara leluasa digunakan oleh Perseroan sangat terbatas," tandasnya.
(FAY)