IDXChannel - Gubernur sudah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 dengan besaran sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, di mana paling tinggi sebesar 10 persen.
Dari 33 provinsi yang sudah menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2023, Provinsi Papua Barat tercatat sebagai provinsi dengan kenaikan UMP 2023 terendah.
UMP 2023 Papua Barat hanya naik 2,56 persen atau Rp82.000 menjadi Rp3.282.000. UMP Papua Barat 2022 sebesar Rp3.200.000.
Selanjutnya Maluku Utara yang mencatatkan kenaikan 4 persen dan Sulawesi Utara dengan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,24 persen.
Berikut 10 provinsi dengan kenaikan UMP 2023 terendah: