Adapun biaya yang harus dipersiapkan yaitu berkisaran 20-35 juta. Meskipun begitu pihak LPK nantinya akan mendapatkan subsidi dari pemerintah sehingga calon pekerja tidak harus menggunakan dana pribadi untuk mengurus hal-hal yang berhubungan dengan pendaftaran dan pemberangkatan.
2. Daftar via Kementerian Ketenagakerjaan
Mendaftar via Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan) merupakan cara yang lebih aman. Pasalnya, Kemnaker yang dibawah naungan pemerintah telah bekerja sama dengan International Manpower Development Organization Japan (IM-Japan).
Melamar melalui Depnaker memang tidaklah mudah, karena harus melewati proses seleksi dan persyaratan yang harus dipenuhi. Disamping hal tersebut, jika diterima maka akan ditempatkan di sektor industri dengan masa kerja 5 tahun. Apabila diperpanjang maka bisa direkomendasikan ke perusahaan Jepang yang ada di Indonesia.
Jika Anda tertarik untuk bekerja di Jepang maka harus mempersiapkan berbagai persyaratan antara lain yaitu harus bisa menguasai bahasa Jepang level tinggi, melakukan medical check up, memahami adat dan etika yang diterapkan di Jepang.
Nah, itulah informasi mengenai cara kerja di Jepang, semoga bermanfaat serta menambah wawasan untuk Anda.