Sementara masyarakat yang bukan pekerja formal dapat mendaftar ke BPJS Kesehatan sebagai peserta mandiri dan membayarkan iurannya sendiri setiap bulan. Sementara pemegang KIS didata oleh pemerintah.
2. Sumber Biaya
Biaya iuran KIS ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, oleh sebab itu pemegang kartu ini disebut Penerima Bantuan Iuran. Pemegang KIS tidak diharuskan membayar iuran setiap bulan, karena iurannya sudah ditanggung oleh pemerintah.
Sementara peserta mandiri membayar sendiri iurannya setiap bulan. Sedangkan peserta penerima upah atau masyarakat pekerja formal, membayarkan iuran dengan pemotongan gaji dan sebagian iuran ditanggung oleh perusahaan.
3. Cakupan Manfaat
Semua peserta BPJS Kesehatan, baik peserta umum ataupun penerima bantuan iuran, sama-sama mendapatkan jaminan layanan kesehatan di puskesmas, klinik, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Namun pemegang KIS mendapatkan akses layanan yang lebih luas, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit di mana saja. Sementara peserta mandiri dan peserta penerima upah hanya dapat memperoleh layanan di faskes yang tertera di kepesertaannya.