3. Metode Penyaluran
Dana bantuan KJP disalurkan lewat kartu elektronik KJP yang hanya bisa digunakan untuk pembayaran nontunai di merchant-merchant pilihan pemda. Sementara KJP Plus menyalurkan bantuan lewat rekening Bank DKI, dapat diakses lewat ATM.
Adapun sisa dana nontunai digunakan untuk kebutuhan sekolah. Inilah tiga perbedaan utama KJP dan KJP Plus. Dalam hal sumber dana, keduanya sama-sama didanai melalui APBD Jakarta.
Adapun dana bantuan yang diberikan untuk program KJP Plus antara lain:
- SD/MI: Rp250.000/bulan, tambahan SPP swasta Rp130.000/bulan
- SMP/MTS: Rp300.000/bulan, tambahan SPP swasta Rp170.000/bulan
- SMA/MA: Rp420.000/bulan, tambahan SPP swasta Rp290.000/bulan
- SMK: Rp450.000/bulan, tambahan SPP swasta Rp240.000/bulan
- PKBM: Rp350.000/bulan
Penerima KJP Plus harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pemprov Jakarta. Melansir KJP Jakarta (11/7/2025), berikut ini adalah syarat dan kriteria penerima KJP Plus:
- Tidak merokok dan tidak mengonsumsi narkoba
- Orang tua tidak memiliki penghasilan memadai
- Menggunakan angkutan umum
- Daya beli membeli sepatu dan seragam sekolah rendah
- Daya beli membeli buku, tas, dan alat tulis rendah
- Daya beli konsumsi makanan/jajanan rendah
- Daya pemanfaatan internet rendah
- Tidak bisa mengikuti kegiatan ekstrakulikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya
Dana bantuan yang disalurkan KJP Plus dapat meringankan biaya kebutuhan sekolah bagi orang tua penerimanya. Uang tersebut dapat digunakan untuk membeli kebutuhan penunjang sekolah dan pendidikan anak.
Itulah penjelasan singkat tentang perbedaan KJP dan KJP Plus.
(Nadya Kurnia)