sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

4 Penipuan Berkedok Investasi Emas di Indonesia, Harus Waspada

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
08/06/2023 12:04 WIB
Sejumlah penipuan berkedok investasi emas pernah terjadi di Indonesia. Anda perlu berhati-hati jika agar tidak terjebak modus penipuan yang satu ini.
4 Penipuan Berkedok Investasi Emas di Indonesia, Harus Waspada. (FOTO : MNC MEDIA)
4 Penipuan Berkedok Investasi Emas di Indonesia, Harus Waspada. (FOTO : MNC MEDIA)

Para korban yang dianggap sebagai investor diminta menyetorkan dana yang nantinya digunakan untuk memberikan bunga kepada investor lama. Berdasarkan laporan yang ada, total korban yang mengalami kerugian dari penipuan ini mencapai 61 orang dengan dana mencapai Rp2 miliar. 

4 Penipuan Berkedok Investasi Emas di Indonesia, Harus Waspada. (FOTO : MNC MEDIA)

  • Penipuan Tambang Emas Virgin Gold Mining Corporation

Tidak hanya penipuan bermodus investasi emas batangan, ada juga penipuan dengan kedok investasi tambang emas. Sebuah perusahaan bernama Virgin Gold Mining Corporation atau VGMC menawarkan investasi saham tambang emas dengan iming-iming keuntungan mencapai 10-20% per bulan. 

Pada 2013, ada seorang investor yang mengaku telah berinvestasi di perusahaan yang berbasis di London, Inggris tersebut sejak 2010. Pada mulanya, investasi berjalan lancar di tahun pertama. Namun, pada 2012, masalah mulai muncul dan ia mengaku mengalami kerugian mencapai Rp2,5 miliar. Agen yang menawarkan investasi pun menghilang. Korban tersebut pun tidak pernah tahu di mana alamat kantor VGMC sebenarnya karena korban hanya bertemu agen di hotel berbintang. 

  • Penipuan Investasi Emas GTI Syariah

Penipuan berkedok investasi emas berikutnya adalah kasus PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS). Pada mulanya, perusahaan ini memperdagangkan emas. Namun, perusahaan ini kemudian berubah menjadi perusahaan investasi syariah pada 2011 dan mendapat label halal MUI. 

Dengan menjanjikan bunga tetap 4,5% per bulannya, perusahaan ini menggaet korbannya. Menurut laporan yang ada, dana nasabah yang berhasil diraup mencapai Rp10 triliun. 

Perusahaan ini menerapkan aturan investasi dengan meminta investor membayar dulu sebelum emasnya dikirim seminggu kemudian. Sementara itu, bagi investor yang ingin menjual emas ke GTIS, uangnya pun baru bisa dicairkan satu minggu setelahnya. 

Nah, itulah beberapa penipuan berkedok investasi emas di Indonesia yang pernah terjadi. Beberapa kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang ada. Jangan mudah tergiur akan keuntungan yang besar dalam waktu cepat dan melalui proses yang singkat. (MYY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement