sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di TikTok Shop, Apa Saja?

Milenomic editor Shifa Nurhaliza Putri
28/12/2023 13:40 WIB
Terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan di TikTok Shop usai di izinkan kembali beroperasi.
5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di TikTok Shop, Apa Saja? (Foto: Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di TikTok Shp)
5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di TikTok Shop, Apa Saja? (Foto: Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di TikTok Shp)

2. Dilarang memberi barang dumping
Teten melarang TikTok Shop dan GoTo melakukan dumping produk di negara asalnya. Dumping adalah praktik perdagangan dimana eksportir menjual barang ke luar negeri dengan harga lebih rendah dibandingkan harga di dalam negeri.

Teten selaku Menkop UKM ingin mencegah barang impor dijual melalui TikTok Shop dengan harga ekspor yang lebih rendah dibandingkan negara asalnya. Oleh karena itu, pedagang yang menjual produk impor harus menyiapkan dokumen impor untuk menghindari penjualan barang ilegal.

3. Dilarang menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap
Teten menjelaskan, TikTok Shop dan GoTo tidak diperbolehkan menjual produk impor yang dokumennya tidak lengkap dan asli. Kedua belah pihak harus mendapatkan izin edar dari BPOM untuk menjual barang impor, mendapatkan SNI, dan mendapatkan sertifikasi Halal demi melindungi konsumen Indonesia.

4. Dilarang menjual barang yang harganya di bawah HPP dalam negeri
Menjual produk di bawah HPP harga domestik tidak diperbolehkan. Teten menjelaskan, TikTok Shop dan GoTo melarang penjualan produk  di bawah harga dalam negeri. Tujuannya untuk melindungi produsen UMKM di Tanah Air.

5. Dilarang menjual produk sendiri
Teten menegaskan, TikTok Shop dan GoTo tidak boleh menjual produknya sendiri. Hal ini dilakukan untuk mencegah diskriminasi terhadap merek lokal dan produk yang dijual di platform tersebut.

Menteri Teten juga mengingatkan bahwa investasi TikTok di Tokopedia merupakan urusan bisnis antar pihak dan diperbolehkan. Namun sesuai komitmen di atas, GoTo harus memprioritaskan produk UMKM. (SNP)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement